Kapolsek sebagaimana dimaksud dalam Perkap 23 tahun 2010 Pasal 81 huruf a merupakan pimpinan Polsek yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres.
Kapolsek bertugas:
A) memimpin, membina, mengawasi, mengatur dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polsek dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas;
B) memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Copyright © 2020 Polresbungo - All rights reserved | Developed by Jambidigital.id
Copyright © 2020 Polresbungo - All rights reserved | Developed by Jambidigital.id