BAGSUMDA bertugas melaksanakan pembinaan administrasi personel, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum.
Bagren menyelenggarakan fungsi:
A. Pembinaan dan administrasi personel, meliputi:
- 1. Pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
- 2. Perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
- 3. Pembinaan psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api;
- 4. Pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung; dan
- 5. Pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya;
-
B. Pembinaan administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain:
- Menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api, dan angkutan;
- Melaksanakan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN); dan
- Memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon;
-
C. Pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain:
- 1. Memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
- 2. Memberikan pendapat dan saran hukum;
- 3. Melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
- 4. Menganalisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan
- 5. Berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.