Polresbungo.com – Muara Bungo. Sebanyak 177 unit sepeda motor dan pemotor yang menjalani sidang pelanggaran lalulintas terkait spesifikasi standart kendaraan pada diserahkan kepada pengendara/pemiliknya. Jum’at (13/5/2022)
Tidak bisa langsung membawa pulang sepeda motornya. Rupanya mereka diwajibkan untuk melepas knalpot brong dan menggantinya dengan knalpot yang tidak berisik atau standart.
Tak hanya itu, bagi sepeda motor yang memakai velg/ban kecil, pemilik juga diharuskan untuk mengganti dengan ukuran yang standar.
“Ada 177 pemotor yang saat ini diwajibkan mengembalikan sepeda motornya ke ukuran standar,” kata Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.I.K., M.H., di dampingi Kasat Lantas AKP Agustina Wijayanty, S.I.K., M.M.
Guntur mengatakan, 177 sepeda motor tersebut merupakan hasil razia selama pengamanan saat bulan suci Ramadhan beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, untuk menciptakan situasi kamtibmas, pihaknya merazia dan menilang kendaraan yang tidak spektek atau tidak standar.
“Bentuknya bermacam, ada yang knalpot brong, velg/ban kecil, tanpa kelengkapan lampu, dan sebagainya,” katanya.
Guntur melanjutkan, dengan mengendarai sepeda motor yang tidak spektek, dipastikan motor tersebut akan membahayakan pengendaranya maupun orang lain. Ia mencontohkan, jika sepeda motor memakai ban yang kecil, saat melaju dijalan yang licin pasti kondisi ban akan mudah selip dan bisa berakibat kecelakaan.
“Demikian halnya dengan knalpot brong, selain mengganggu pengendara lain, knalpot berisik ini juga berpotensi memicu konflik,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Guntur, meskipun puluhan pemotor tersebut telah dijatuhi sanksi pelanggaran lalulintas, pihaknya tetap meminta mereka untuk mengembalikan kondisi sepeda motornya menjadi standar. Sebab, hal ini demi kebaikan mereka sendiri dan bukan untuk polisi.
“Jika tidak diganti, motor belum boleh dibawa pulang,” tegasnya.
Guntur menambahkan, dalam kesempatan tersebut pihaknya juga menghimbau kepada para orang tua yang saat itu mendampingi anak-anaknya agar turut mengawasi perilaku mereka saat berkendara. Jangan sampai, di usia mereka yang cukup muda menjadi korban lakalantas hanya gegara sepeda motor yang tidak standar. Ujar Kapolres
Saat Ditanya kepada satu orang tua pengendara an. Ridwan warga Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, mengatakan “Saya Sangat Senang Atas Sanksi Yang Diberikan Polres Bungo, Lebih Satu Bulan Motor Ditahan Karena Knalpot Brong Sehingga Anaknya Jadi Kapok”. (HPB)
Discussion about this post