Polresbungo.com – Muara Bungo. Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi, didampingi Bupati Bungo H. Mashuri, SP.ME adakan Konferensi Pers depan awak media tentang pengungkapan kasus penemuan ladang ganja. Rabu (20/1/21).

Kata Kapolres, dua orang yang diamankan diantaranya, Sudir alias Sudirman 65 tahun ditangkap bersama rekannya Kepli bin Mirwan berdomisili di Talang Perkebunan Cabang Limo, Kampung Talang Palembang, Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Keduanya pun diketahui warga Muara Gelumpai, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, Sumsel.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya, daun ganja kering berat kotor 36 kilo gram, 865 batang ganja, timbangan, dua kantung plastik biji ganja kering, dan motor tanpa nomor polisi,” terang Kapolres.
Berawal Tim Sat Narkoba Polres Bungo beserta Personel Polsek Limbur Lubuk Mengkuang yang dipimpin langsung Oleh Kasat Resnarkoba AKP Septa Badoyo, S.I.K., M.H beserta Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang IPTU T.T. Munthe, S.H., M.H mendapatkan informasi adanya kebun ganja yang berada ada di perkebunan Cabang Limo, Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Tim kemudian melakukan investigasi dan menemukan ladang ganja yang dimaksud.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Tim menemukan 2 orang yang diduga sebagai pemilik dan penanam ganja. Setelah itu Tim menggeledah seputaran pondok, ditemukan 4 bal daun ganja kering, masing-masing 4 kg. 12 ikat daun ganja kering masing-masing 1 kg.

Merasa kurang puas, tim sat narkoba membawa wa ke dua pelaku menyisiri kebun kopi di sekitar Pondok. Ditemukan ladang ganja yang ditanami 865 batang ganja.
“Tanaman ganja itu ditemukan diantara kebun kopi yang luasnya 3 hektar. Untuk menyamarkan lokasi agar tidak terlihat. Ditambah lagi iklim daerah Limbur tanaman ganja bisa hidup,” katanya.
Kedua pelaku diamankan ke mapolres Bungo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kemudian pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 111 (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman keduanya minimal 6 tahun penjara dan Maksimal seumur hidup. Serta denda Rp10 miliar,” pungkasnya. (HPB).
Discussion about this post