Polresbungo.com – Muara Bungo. Tim Spartan Sat Reskrim Polres Bungo berhasil membekuk sekaligus tiga pelaku berinisial AM (53), WS (23), S (44) Serta pemilik lahan berinisial SY (58), terkait Penindakan dan Penertiban Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Jum’at (15/1/21) sekira pukul 16.00 WIB. Sabtu (16/1/21).

Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jalur 1 Poros Desa Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo tersebut,
Selanjutnya pada Jum’at (15/1/21) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo langsung berangkat menuju lokasi yang di duga adanya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut.
Dalam operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bungo IPDA. Recky Agustoni, S.Tr.K dan diikuti Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo.
Sekira pukul 16.30 WIB Tim sampai di lokasi dan menemukan ada 1 (satu) set mesin yang sedang bekerja melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Selanjutnya Tim mengamankan 1 (satu) orang pekerja yang sedang bekerja di lokasi dan 1 (satu) orang pemilik lahan tersebut.
Seperti yang dibunyikan “Setiap orang yang melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara”.
Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi, S.I.K., melalui Kasubaghumas yakni IPTU M.Noer mengatakan bahwa kami telah mengamankan barang bukti dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut yakni “1 (satu) Unit mesin 24 merk Hotwin,1 (satu) Ns 100 warna merah, 1(satu) Buah paralon, 1 (satu) Buah spiral, 1 (satu) Buah Engkol, 1 (satu) Unit Motor Merk Honda Beat Street warna hitam, 1 (satu) Dulang, 1 (satu) Buah Karpet, 1 (satu) Buah Tali Fanbelt, 1 (satu) Buah Keong 4” terangnya.

“Selanjutnya Tim mengamankan barang bukti dan para pekerja yakni pemilik lahan berinisial SY (58) serta pekerja AM (53) kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Polres Bungo untuk pengusutan lebih lanjut” tutupnya.
“Saat ini 4 orang Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bungo guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bungo.
Atas perbuatan Tersangka dijerat dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” Ucapnya. (HPB).
Discussion about this post