Polresbungo.com – Muara Bungo. Pada hari kamis 04 Desember 2020 sekira pukul 01 00 wib telah di lakukan penangkapan oleh opsnal satresnarkoba polres bungo yang di pimpin oleh kanit opsnal sat resnarkoba polres bungo 4 orang laki-laki pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Selasa (5-1-21).

Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada satu rumah yang berada di kec.pelepat ilir, kab bungo sering terjadi transaksi dan pesta narkoba, Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal satresnarkoba polres bungo melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud, pada pukul 23 : 00 wib tim opsnal satresnarkoba polres bungo melakukan penggerebekan sebuah rumah yang sebelum nya di informasikan sering terjadi transaksi dan pesta narkoba, saat penggerebekan tim opsnal satresnarkoba berhasil mengamankan 4 orang laki-laki yang di duga sebagai pelaku penyalahgunaaan narkoba yaitu bernama MRS (25) dan EW (22) dan dua orang Anak dibawah umur AF (17) dan AS (17) .
Selanjutnya tim opsnal satresnarkoba polres bungo melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh warga sekitar dan berhasil menemukan barang bukti tersebut diatas yang di temukan di dalam sebuah ruangan di belakang rumah milik diduga pelaku.

Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti yang di amankan di bawa ke mapolres bungo guna pengusutan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP. Septa Badoyo membenarkan, Satres Narkoba Polres Bungo berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa ada disebuah rumah di Dusun Purwosari Kecamatan Pelepat Ilir, ada yang sedang asyik Pesta Narkoba
“Untuk barang bukti berhasil kami amankan Berupa 67 klip plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, 7 klip plastik sedang, 2 plastik klip sedang yang berisikan Sabu, satu botol plastik berwarna putih, 6 bungkus plastik klip, 1 buah kotak berwarna kuning, satu buah timbangan digital, 1 buah plastik klip besar berwarna pink Dan dua unit sepeda motor dan 4 unit HP, “ Ujar Kasat Narkoba.
Empat Pelaku beserta barang bukti diamankan pihak Polisi, langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 Ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara,”cetusnya (HPB),
Discussion about this post